Postingan

Pemuda Muhammadiyah Laporkan Jaksa Penuntut Ahok

Gambar
Ada sejumlah argumentasi kenapa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan jaksa penuntut umum kasus dugaan penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Komisi Kejaksaan, hari ini. "Dari sisi yuridis ini, kami meyakini terdakwa (Ahok) ini memenuhi unsur dalam dakwaan JPU yaitu Pasal 156a. Dimana di situ mengisyaratkan unsur kesengajaan dan perbuatan yang dilakukan dengan kesadarannya," kata Direktur Pimpinan Pusat Advokasi Pemuda Muhammadiyah Gufroni di kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017). Menurut dia seharusnya jaksa memakai Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Pasal 156a tertulis ancaman hukuman bagi tersangka yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Tapi, jaksa hanya memakai Pasal 156 KUHP. "Alasan yuridis selanjutnya memang sejak awal melihat ada kesan keraguan jaksa dengan menggunakan pasal alternatif. Yakni pasal 156 a dan 156 KUHP. Jadi melalui pasal alternatif ini, JPU akan